Kejari Morowali Tetapkan Kadis Perikanan Inisial F dan Dua Orang Lainnya Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber

    Kejari Morowali Tetapkan Kadis Perikanan Inisial F dan Dua Orang Lainnya Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber
    Tampak Kadis Perikanan Morowali inisial F di gelandang ke mobil tahanan untuk di bawa ke Rutan Kolonade

    MOROWALI, Sulawesi Tengah— Kejaksaan Negeri Morowali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perikanan Kabupaten Morowali.

    Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap SH, MH, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Morowali pada Rabu malam (11/03/2026).

    Dalam keterangannya, Kajari Morowali yang didampingi Kasi Intel dan Penyidik menjelaskan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial F, A, dan S.

    “Tersangka F merupakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka A merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan tersangka S merupakan Direktur CV Maritim Fiber Glass selaku penyedia barang, ” ujar Naungan Harahap.

    Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Morowali pada tahun anggaran 2023.
    Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.

    Di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan serta pemecahan paket pengadaan barang sejenis guna menghindari mekanisme tender.

    Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik peminjaman bendera perusahaan lain yang berpotensi menimbulkan monopoli dalam pelaksanaan pengadaan.

    Tidak hanya itu, spesifikasi barang yang direalisasikan juga diduga berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak.

    Para tersangka juga diduga menerima atau menikmati keuntungan pribadi dari pihak rekanan atau penyedia dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, mereka dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dalam melakukan pengawasan dan verifikasi kegiatan pengadaan barang dan jasa.

    Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.963.124.351 atau sekitar Rp3, 9 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 20 Februari 2026.

    "Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, " tegasnya.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa oleh penyidik untuk menjalani penahanan di Rutan Kolonodale di Kolonodale guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

    Kajari Morowali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut dan berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan bagi masyarakat nelayan.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Iksan Apresiasi Komitmen PT Vale...

    Artikel Berikutnya

    Usai Jadi Tersangka, Kadis Perikanan Morowali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Lewat Komsos, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Perkuat Sinergi dengan Aparat Desa dan Warga Desa Lele
    Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Ketua DPRD Morowali Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan
    IMIP Fasilitasi Magang Dosen, Kuatkan Kolaborasi Industri–Akademisi
    IBR Fest 2026 Siap Meriahkan Ramadan di Morowali, Ketua Panitia Asfar: Ajang Silaturahmi dan Pemberdayaan UMKM
    Simbol Persaudaraan Antar Daerah, Bupati Morowali Iksan Hadiri HUT ke-66 Kabupaten Konawe
    Kejari Morowali Tetapkan Kadis Perikanan Inisial F dan Dua Orang Lainnya Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber
    IBR Fest 2026 Siap Meriahkan Ramadan di Morowali, Ketua Panitia Asfar: Ajang Silaturahmi dan Pemberdayaan UMKM
    Lewat Komsos, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Perkuat Sinergi dengan Aparat Desa dan Warga Desa Lele
    Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Ketua DPRD Morowali Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan
    Banjir Lumpur Kuning Kemerahan Kembali Landa Solonsa Jaya, Diduga Kuat Aktivitas Tambang PT Alaska Jadi Biang Kerok
    Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Ketua DPRD Morowali Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan
    Kasus Korupsi Dinas Perikanan Morowali Terus Dikembangkan, Kejari: Bisa Ada Tersangka Lain
    Safari Ramadan di Bungku Timur, Wabup Iriane Iliyas Ajak Warga Bangun Morowali dengan Iman dan Kebersamaan
    Sekda Morowali Buka Konsultasi Publik Lima Ranperda, Tekankan Penguatan Basis Data Pembangunan
    Polres Morowali Gelar Apel Siaga Ramadhan 1447 H, Wujudkan Kesiapsiagaan Pengamanan Kamtibmas

    Ikuti Kami