DLH Sulteng: Hampir Seluruh Regulasi Dilanggar PT Alaska, Sanksi Pencabutan Izin Mengintai

    DLH Sulteng: Hampir Seluruh Regulasi Dilanggar PT Alaska, Sanksi Pencabutan Izin Mengintai
    DLH Sulteng tinjau lokasi PT Alaska dan disimpulkan hampir seluruh regulasi dilanggar

    MOROWALI, Sulawesi Tengah – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan PT Alaska di Desa Solonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, hampir seluruh regulasi terkait pengelolaan lingkungan dan tata kelola sumber daya manusia (SDM) tidak dipatuhi oleh perusahaan.

    Temuan tersebut diungkap oleh Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sulteng sekaligus Ketua Tim Peninjauan, setelah melakukan evaluasi menyeluruh pasca peristiwa banjir lumpur tambang dan persoalan jalan holling yang tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.

    “Saya menyimpulkan, hampir seluruh regulasi dan ketentuan terkait SDM tidak ditaati. Sekarang tinggal pilihan, apakah perusahaan mau berubah atau tidak. Kalau tidak bersedia, kita bisa mengambil keputusan tegas mencabut izin perusahaan ini, ” tegas Baso Nur Ali kepada wartawan di lokasi, Sabtu (28/02/2026).

    Menurut Baso, pemerintah masih memberikan ruang pembinaan bagi PT Alaska untuk melakukan perbaikan. Namun ia menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan dan kejadian serupa kembali terulang, DLH tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin operasional perusahaan.

    “Kita juga selaku pemerintah harus bisa membina perusahaan, jangan hanya mengejar investasi semata. Kalau sudah dibina tetapi tidak ada perubahan, maka langkah tegas akan diambil, ” ujarnya.

    DLH menilai, pelanggaran yang dilakukan PT Alaska tidak hanya terbatas pada aspek pengelolaan lingkungan, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja, pengelolaan air limbah, sistem drainase tambang, serta ketidakpatuhan terhadap izin perlintasan jalan nasional.

    Salah satu temuan utama di lapangan adalah jalan holling milik PT Alaska yang dinilai tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan, bahkan turut memperparah penyebaran material tambang ke lahan warga dan pemukiman saat musim hujan.

    “Penggunaan jalan poros juga termasuk kategori perlintasan nasional, sehingga perusahaan wajib memiliki izin resmi dari Balai Jalan Nasional, ” jelas Baso.

    Ia menambahkan, DLH Sulteng tetap mendukung investasi yang sehat dan berkelanjutan, namun bukan investasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial bagi masyarakat sekitar tambang.

    “Kita tidak menolak investasi, tapi jangan sampai daerah ini ditinggalkan dengan bencana lingkungan dan sosial. Aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial harus seimbang. Kalau tidak, izin bisa kita tarik kapan saja, ” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, DLH Sulteng akan melakukan pengklasteran tingkat ketaatan perusahaan tambang di wilayah tersebut dan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi lingkungan.

    DLH juga memastikan akan menyampaikan laporan lengkap hasil temuan lapangan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk menjadi dasar kebijakan dalam penegakan hukum lingkungan di daerah.

    Adapun tim DLH Sulteng yang turun langsung tinjau lokasi PT Alaska yakni Baso Nur Ali, S.Sos., M.Si (Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan) sekaligus Ketua Tim DLH Sulteng, Muhammad Zainal Arief, SE (Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas dan Data Lingkungan Hidup), Rafika M. Ponegau, S.Si., MP (Staf DLH Prov. SULTENG) dan Mohammad Rizki, SP (Staf DLH Prov. SULTENG).

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Respon Berita Banjir Lumpur Kuning Kemerahan...

    Artikel Berikutnya

    Kegiatan Humanis Sat Lantas Polres Morowali,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Lewat Komsos, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Perkuat Sinergi dengan Aparat Desa dan Warga Desa Lele
    Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Ketua DPRD Morowali Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan
    IMIP Fasilitasi Magang Dosen, Kuatkan Kolaborasi Industri–Akademisi
    IBR Fest 2026 Siap Meriahkan Ramadan di Morowali, Ketua Panitia Asfar: Ajang Silaturahmi dan Pemberdayaan UMKM
    Simbol Persaudaraan Antar Daerah, Bupati Morowali Iksan Hadiri HUT ke-66 Kabupaten Konawe
    Kejari Morowali Tetapkan Kadis Perikanan Inisial F dan Dua Orang Lainnya Tersangka Korupsi Pengadaan Perahu Fiber
    IBR Fest 2026 Siap Meriahkan Ramadan di Morowali, Ketua Panitia Asfar: Ajang Silaturahmi dan Pemberdayaan UMKM
    Lewat Komsos, Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Perkuat Sinergi dengan Aparat Desa dan Warga Desa Lele
    Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Ketua DPRD Morowali Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan
    Banjir Lumpur Kuning Kemerahan Kembali Landa Solonsa Jaya, Diduga Kuat Aktivitas Tambang PT Alaska Jadi Biang Kerok
    Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Ketua DPRD Morowali Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan
    Kasus Korupsi Dinas Perikanan Morowali Terus Dikembangkan, Kejari: Bisa Ada Tersangka Lain
    Safari Ramadan di Bungku Timur, Wabup Iriane Iliyas Ajak Warga Bangun Morowali dengan Iman dan Kebersamaan
    Sekda Morowali Buka Konsultasi Publik Lima Ranperda, Tekankan Penguatan Basis Data Pembangunan
    Polres Morowali Gelar Apel Siaga Ramadhan 1447 H, Wujudkan Kesiapsiagaan Pengamanan Kamtibmas

    Ikuti Kami