PALU – Mantan Penjabat Bupati Morowali sekaligus eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Rachmansyah Ismail, kini harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah secara resmi menahannya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Penahanan ini merupakan puncak dari proses hukum yang dijalankan oleh tim penyidik asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng. Setelah Rachmansyah Ismail resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung dititipkan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Kami melakukan penahanan setelah pemeriksaan secara patut. Proses hukum berjalan sesuai aturan dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, ” ujar Aspidsus Kejati Sulteng Salahuddin kepada wartawan pada Sabtu (31/1/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen Kejati Sulteng dalam menjalankan setiap tahapan penyidikan dengan profesional.
Akar permasalahan dalam kasus ini adalah dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 9 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk rehabilitasi mess Pemda Morowali. Dana tersebut, yang mestinya digunakan untuk perbaikan mess di Jalan Ramba, Palu, diduga dialihkan untuk tujuan lain, yaitu pembelian tanah dan bangunan di Jalan Garuda, yang jelas-jelas bukan peruntukannya.
Dalam investigasi mendalam, penyidik menemukan indikasi kuat adanya mark up harga yang mencapai miliaran rupiah. Lebih mencengangkan lagi, ditemukan kejanggalan administrasi yang signifikan, di mana surat perjanjian jual beli (SPJB) serta proses pembayarannya justru dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik sah atas tanah yang dibeli. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keabsahan transaksi tersebut.
Selama proses penyidikan, Kejati Sulteng tidak tinggal diam. Sebanyak 22 saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti dan keterangan. Di antara saksi-saksi tersebut, nama-nama penting seperti mantan Sekretaris Provinsi Sulteng Amjad Lawasa, dan Sekretaris Daerah Morowali Yusman Mahbub turut dimintai keterangan. Kehadiran mereka dalam daftar saksi menunjukkan betapa luasnya cakupan kasus ini.
Proses penyidikan sempat mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tentu saja, dinamika politik ini turut memberikan jeda dalam upaya penuntasan kasus korupsi ini.
Sebelumnya, pada September 2025, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 4, 275 miliar dari tersangka RI. Selain itu, dana sebesar Rp 5 miliar yang telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Morowali juga diblokir sebagai bagian dari titipan sitaan Kejati Sulteng. Langkah ini diambil sebagai upaya awal untuk memulihkan kerugian negara.
“Berdasarkan pagu anggaran proyek Rp 9 miliar, pemulihan kerugian negara saat ini telah terpenuhi. Namun, status dana tetap menunggu putusan pengadilan, ” jelas Salahuddin, menambahkan bahwa meskipun kerugian negara telah tertutupi secara nominal, kepastian hukum atas dana tersebut akan ditentukan oleh pengadilan.
Kejati Sulteng memberikan penegasan bahwa penyidikan akan terus berlanjut tanpa henti hingga seluruh berkas perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu. Mereka berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, demi tegaknya keadilan.
Menariknya, dalam seluruh proses penyidikan, RI disebut menunjukkan sikap kooperatif. Ia didampingi oleh penasihat hukumnya sejak awal pemeriksaan, sebuah hak yang dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sikap kooperatif ini, meski tidak mengurangi tanggung jawab hukumnya, setidaknya memberikan gambaran adanya kesadaran akan proses yang sedang berjalan. (PERS)

Updates.